BPPBJ Gelar Bimtek Swakelola Tipe III dan IV
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Swakelola Tipe III dan IV sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan atau pengadaan secara swakelola harus menjadi perhatian
Bimtek tersebut diikuti oleh 90 peserta, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) maupun pegawai di BPPBJ DKI Jakarta. Pelaksanaan Bimtek dibagi menjadi tiga angkatan yang dilaksanakan pada 3, 4, dan 8 Oktober 2018.
Sekretaris BPPBJ DKI Jakarta, Agus Darmanto mengatakan, Bimtek Swakelola Tipe III dan IV bertujuan agar pejabat terkait dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati pelaku usaha, dan memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah.
BPPBJ Gelar Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola PBJKemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia pada perangkat daerah, serta memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh perangkat daerah bersangkutan.
"Kami berharap, PPK di Pemprov DKI mengerti betul mengenai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima hasil pekerjaan swakelola," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/10).
Agus menjelaskan, BPPBJ akan tetap melakukan Bimtek Swakelola Tipe III dan IV di tahun 2019 agar pelaksanaan kegiatan secara swakelola bisa berjalan baik, tertib administrasi, dan taat aturan.
"Pelaksanaan kegiatan atau pengadaan secara swakelola harus menjadi perhatian dari masing-masing SKPD," tandasnya.
Untuk diketahui, Swakelola Tipe III adalah swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) pelaksana swakelola.
Sementara, Swakelola Tipe IV yakni, swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran maupun berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.